DPRD Sultra Tolak Aturan Baru BPOM 2026, Khawatir Obat Mengandung Prekusor Dijual Bebas di Ritel Modern

Ana Pratiwi

Reporter

Senin, 06 Juli 2026  /  9:36 pm

Rapat Dengar Pendapat yang membahas tentang PerBPOM nomor 5 tahun 2026. Foto: Ana Pratiwi/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemberlakuan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026.

Aturan tersebut dikhawatirkan melonggarkan pengawasan karena membolehkan obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi dijual bebas di jaringan ritel modern seperti HSM (Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket).

Sikap penolakan ini merupakan benang merah dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung alot selama lebih dari tiga jam di Gedung DPRD Sultra, Rabu (1/7/2026). Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti gelombang tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Kesehatan Sultra yang mendesak pembatalan regulasi sebelum resmi disahkan pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menegaskan bahwa hasil kajian dan dengar pendapat dari berbagai sektor menunjukkan adanya bahaya besar di balik klausul regulasi tersebut.

"Kami menyimpulkan bahwa rencana pemberlakuan Peraturan BPOM RI Nomor 5 Tahun 2026 ini merupakan ancaman nyata bagi tiga pihak, yaitu keberlangsungan usaha apotek, profesi apoteker beserta tenaga kefarmasian, dan yang paling krusial adalah keselamatan masyarakat selaku konsumen," tegas pria yang akrab disapa Daeng Saenuddin saat memimpin RDP.  

Baca Juga: Raperda APBD 2025 Disepakati 7 Fraksi, Pemkot Kendari Terus Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

Kekhawatiran terbesar datang dari fakta bahwa Pasal 5 Ayat 3 pada PerBPOM tersebut mengizinkan distribusi obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi di hypermarket dan supermarket. Padahal, zat prekursor merupakan bahan baku utama untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.

Ketua Tim Pencegahan BNNP Sultra, Mindrayatin, mengungkapkan bahwa jika bahan baku industri ini dijual bebas tanpa pengawasan ketat, para bandar akan mendapatkan peluang emas untuk menciptakan narkotika jenis baru. Merujuk pada data dunia, saat ini sudah ada 1.468 varian narkotika jenis baru, namun yang masuk regulasi hukum di Indonesia baru 95 jenis.

Kelonggaran aturan ini dinilai mengabaikan sejarah kelam penyalahgunaan obat keras di Bumi Anoa. Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Apt. Hj. Harmawati, mengingatkan forum agar tidak lupa pada tragedi kemanusiaan yang pernah melumpuhkan Kota Kendari beberapa tahun lalu.

"Saya teringat kejadian 2017, saat penyalahgunaan obat keras PCC membuat 99 anak di Kendari teler bersamaan dan 3 di antaranya meninggal dunia hingga menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Jika regulasi ini disahkan, kami khawatir kejadian kelam itu akan terulang kembali akibat bebasnya obat yang berbahan baku dari obat bebas terbatas," papar srikandi parlemen Sultra tersebut.

Politisi PPP yang juga mantan Kepala Bidang Pencegahan dan Dayamas BNNP Sultra ini menambahkan, aturan baru ini kontradiktif dengan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2023.

Sesuai aturan lama, penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor wajib ditempatkan di gudang atau ruang khusus dengan proteksi ketat. Sebaliknya, jika dilegalkan di ritel modern, zat-zat berbahaya tersebut justru akan dipajang secara bebas dan massal demi kepentingan bisnis.

Sorotan tajam juga datang dari aspek legalitas profesi kesehatan. Perwakilan Persatuan Ahli Farmasi Sultra menilai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 menabrak aturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai undang-undang tersebut, pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga non-medis tanpa STR dan SIP dapat dipidana minimal Rp200 juta.

Namun, aturan baru BPOM ini justru menyetarakan tenaga penunjang/pendukung dengan tenaga kefarmasian secara permanen, hanya berdasarkan sertifikat pelatihan. Hal ini dianggap melampaui batas pengecualian kondisi darurat dan menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha apotek resmi yang wajib memenuhi perizinan super ketat.

Baca Juga: Transformasi Digital Pemkot Kendari jadi Rujukan, Diskominfo Bontang Pelajari Command Center dan Call Center 112

Merespons penolakan masif tersebut, pihak BPOM Kendari berkilah bahwa pasal-pasal dalam aturan baru itu merupakan turunan dari undang-undang di atasnya. Perbedaan yang timbul diklaim karena adanya misinterpretasi terhadap ketentuan pasal.

Meski begitu, mereka mengaku telah meneruskan empat poin tuntutan aliansi mahasiswa ke pusat melalui nota dinas resmi kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Zat Adiktif serta Biro Hukum BPOM RI.

Menyikapi kebuntuan interpretasi tersebut, legislator Golkar, Andi Saenuddin, menandaskan bahwa dinamika forum tidak lagi berada di level harmonisasi aturan, melainkan desakan revisi total hingga penolakan mutlak di tingkat daerah.

Sebagai langkah konkret, seluruh anggota Komisi IV DPRD Sultra dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada awal Agustus 2026. Mereka akan melakukan audiensi dan konsultasi langsung dengan Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan BPOM RI pusat. Parlemen daerah berkomitmen mendorong saluran politik guna melakukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap pasal-pasal yang kontradiktif demi keselamatan generasi bangsa.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor ini turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan jajaran Dinas Kesehatan Sultra, BNNP Sultra, BPOM Kendari, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra, Persatuan Ahli Farmasi Sultra, Asosiasi Apotek Indonesia, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Mandala Waluya (UMW), Dekan Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO), serta 12 lembaga mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kesehatan Sultra.

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS