Keluarga Sopir Dermawan yang Tewas Keluhkan Layanan Jaminan Kesehatan, Ini Penjelasan BPJS

Sigit Purnomo

Reporter

Selasa, 06 Mei 2025  /  7:19 pm

BPJS Kesehatan Cabang Kendari beri penjelasan terkait sopir lintas Kendari-Bombana yang meninggal tanpa menerima pelayanan JKN KIS. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Duka mendalam menyelimuti kalangan sopir angkutan umum lintas Kendari–Bombana atas wafatnya Dedi Wahyudin alias Om Dedi (54), yang dikenal sebagai sosok dermawan dan ringan tangan.

Dedi Wahyudin meninggal dunia pada Senin (5/5/2025) pagi setelah menjadi korban penikaman oleh pria yang sebelumnya ia tolong.

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (2/5/2025) malam di Terminal Baruga, Kendari. Saat sedang mangkal seperti biasa, Dedi melihat seorang pria asing dalam kondisi memprihatinkan.

Tersentuh oleh rasa kemanusiaan, ia membelikan makanan, minuman, dan rokok untuk pria tersebut, lalu mengajaknya beristirahat di dalam mobilnya agar terhindar dari gigitan nyamuk.

Baca Juga: Kadek Natalia Lulusan Terbaik UHO Kendari IPK 3,99 dari Fakultas Pertanian

Namun, niat baik itu berakhir tragis. Saat Dedi tertidur, pria asing tersebut menghantam kepalanya dengan batu dan kemudian menikam dada serta perutnya menggunakan badik.

Dalam kondisi terluka parah, Dedi masih sempat mengendarai mobilnya menuju RS Bahteramas untuk mencari pertolongan. Namun, nyawanya tak tertolong setelah tiga hari menjalani perawatan.

"Menurut informasi yang saya dapat, setelah ditusuk dia masih sempat bawa sendiri mobilnya ke RS Bahteramas. Dia memang baik sekali sama orang," ungkap Naswir, salah satu kerabat korban yang juga sopir rute Kendari–Bombana.

Terkait kabar bahwa korban tidak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KIS, BPJS Kesehatan Cabang Kendari memberikan klarifikasi.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ridwansyah, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum.

Baca Juga: HUT ke-194 Kota Kendari, Siska Karina Imran Beber Utang Pemkot Capai Rp 400 Miliar

“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak semua kasus dapat dijamin dalam Program JKN. Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan termasuk dalam layanan yang dikecualikan.

“Dengan demikian, dalam kasus seperti ini, pelayanan kesehatan tidak dapat dijamin oleh Program JKN karena termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. 

Pihak BPJS berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan layanan dalam program JKN, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS