Dari Jabir radhiallahu anhu, “Sesungguhnya Rasulullah melarang kencing pada air yang tergenang,” (HR. Muslim)

Nabi Muhammad SAW melarang setiap muslim kencing pada tanah yang ada genangannya karena mungkin saja mengalir ke tempat yang tidak diinginkan.

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”

Artinya, dilarang buang air di waduk, kolam air, dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar.

Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.