Baca Juga: Ratusan PPPK Kesehatan Kabupaten Konawe Terima SK Pengangkatan

"Untuk itu, dalam bekerja dan menjalankan tugas, PPPK harus benar-benar menguasai Undang-Undang tentang ASN dan Undang-Undang tentang Guru agar pemerintahan berjalan dengan baik," ungkapnya.

Bahri mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018, manajemen PPPK memiliki 9 hal yaitu penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, serta perlindungan.

“ Saya kira ini hal yang harus diperhatikan. Terkait gaji PPPK, kami sudah siapkan anggarannya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap kepada pegawainya untuk selalu meningkatkan pengetahuan pada aspek pengetahuan akademik.