"Rencana penyerahan SK PPPK guru itu pada 1 Juni 2023, setelah penginputan maka pihak admin akan berangkat ke Kota Makasar, karena batas pengusulan itu 31 Mei," ujarnya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Silat Kuntau Warnai Penyambutan Tim Opini WTP Konawe Kepulauan

Sementara itu, Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah menetapkan perpanjangan SK selama 5 tahun. Hal tersebut berkaitan dengan alasan bupati meng-SK-kan selama 5 tahun yang merupakan hak prerogatif yang mengkhawatirkan hak-hak bagi PPPK dalam menghadapi nuansa politik kedepanya.

"Saya sudah mendiskusikan perihal SK yang di perpanjang selama 5 tahun ini, walaupun ada yang tidak sepakat, ini merupakan hak prerogratif saya dan sudah saya putuskan, karena saya berprediksi ke depan menghadapi nuansa politik, karena kita tidak tau siapa pemimpin kita kedepanya,  sehingga saya pilih mengeskakan 5 tahun untuk melindungi hak-hak mereka," ungkapnya. (B)

Penulis: Lukman Nul Hakim