KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 13 kelompok usaha tenaga kerja mandiri menerima bantuan sarana usaha dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ke-13 kelompok tersebut merupakan binaan Balai Latihan Kerja, Disnakertrans Kolaka Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Umar menuturkan, bantuan yang diberikan kali ini berupa sarana usaha pembuatan roti, menjahit, perbengkelan motor dan pertukangan kayu.
"Pemberian bantuan bertujuan menciptakan tenaga kerja pemula maupun lanjutan sesuai dengan potensi daerah bagi masyarakat pencari kerja, dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat," terangnya, Rabu (28/12/2022).
Diharapkan, masyarakat bisa menciptakan lapangan kerja atau lapangan usaha yang produktif dan berkelanjutan yang sasarannya adalah tenaga kerja rentan yaitu masyarakat pengangguran, setengah penganggur, tenaga kerja muda, tenaga kerja wanita, tenaga kerja disabilitas dan tenaga kerja lansia.
Baca Juga: Respon Pasca Peluncuran Aplikasi Simpati di Kabupaten Konawe
