Untuk bantuan sarana usaha menjahit diberikan kepada 6 kelompok, sarana usaha pembuatan roti 3 kelompok, sarana usaha perbengkelan motor 1 kelompok dan sarana usaha pertukangan kayu sebanyak 1 kelompok.

Penjabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi menyerahkan bantuan sarana usaha kepada salah satu kelompok disaksikan anggota DPRD Kolaka Utara Fraksi PKB dan Demokrat, Kadis Disnakertrans Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

 

"Jadi total 13 kelompok yang mendapatkan bantuan yang tersebar di lima kecamatan," jelasnya.

Kata dia, penerima bantuan sarana usaha tenaga kerja mandiri harus memenuhi syarat, yakni beranggotakan 5 orang per kelompok, ketua kelompok menandatangani berita acara serah terima barang naskah perjanjian hibah daerah dan fakta integritas yang menyatakan, penerima tidak akan mengalihkan ke pihak lain dan atau memperjual belikan sarana yang telah diserahkan oleh pemerintah daerah.

Penerima bukan PNS dan belum pernah menerima bantuan yang sama dari dinas manapun atau Kementerian Ketenagakerjaan.