"Segala biaya bantuan sarana usaha ini berasal dari DPA-SKPD Disnakertrans Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2022," imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi berharap, bantuan yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi 13 kelompok usaha tenaga kerja mandiri.

"Kami berharap bantuan yang telah diserahkan pemerintah daerah bersama anggota DPRD Kolaka Utara dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," pesannya.

Pj bupati berjanji ke depannya, Pemkab bersama DPRD Kolaka Utara akan lebih meningkat lagi pemberian bantuan kepada kelompok usaha tenaga kerja mandiri.

"Tentu bantuan yang telah diberikan ini akan tetap dipantau dan diawasi khusus progres serta peningkatan usaha pasca penyerahan bantuan," ucapnya.