MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, menetapkan 14 orang tersangka atas kasus dugaan perjudian online yang sedang ditangani Subdit Cybercrime.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra, membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (12/10/2022).

"Iya, kemarin diamankan 15 orang dari Provinsi Riau. Sudah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara dan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Yang terlibat dalam praktek perjudian itu ada 14 orang, sedangkan satu orang lagi statusnya sebagai saksi," kata AKBP Herwansyah Putra.

Empat belas yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Akan, tetapi semuanya ada keterlibatan dengan praktik perjudian itu. Mereka bekerja untuk Apin BK yang saat ini masih buron.

Baca Juga: Bendahara Kecamatan yang Ditembak Akan Kembali Beraktivitas, Pelakunya Masih Diburu