"8 orang sebagai marketing, 8 orang lainnya sebagai operator dan 3 orang telemarketing. Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, polisi tidak segan untuk menindak pelaku perjudian jaringan Apin BK.

"Iya, pelaku itu adalah pekerja Apin BK alias J. Semua yang ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat keuntungan dari kegiatan ilegal yang mereka lakukan. Polda Sumatera Utara tidak akan segan menindak segala bentuk praktek perjudian," ungkap Hadi.

Diakui Hadi, satu orang dijadikan saksi karena dia baru bekerja di tempat usaha milik Apin BK alias J yang berada di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

"Iya, karena dia masih berstatus sebagai saksi. Dia baru bergabung atau baru bekerja Cafe Warna Warni di Kompleks Cemara Asri. Jadi, belum terlibat atas tindak pidana perjudian itu," tambahnya.