Sedangkan 25 negara yang abstain yaitu Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Malawi, Lituania, Kepulauan Marshall, Monako,Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.

Baca Juga: Parah, Pria Ini Serukan Jalur Gaza Palestina Dijatuhkan Bom Atom Hirosima

Dengan dukungan mutlak dari 143 negara anggota untuk menjadikan Palestina sebagai negara anggota penuh PBB, maka terdapat beberapa “hak Istimewa” yang diperoleh Palestina jika dibandingkan posisi sebelumnya yang hanya sebagai negara pengamat sejak 2012.

Langkah yang dilakukan Majelis Umum PBB ini adalah salah satu langkah yang efektif untuk mengakui kenegaraan Palestina, setelah Amerika Serikat memveto negara tersebut untuk menjadi anggota penuh PBB di Dewan Keamaan PBB yang beranggotakan 15 negara bulan lalu.

Sementara itu, melansir CNN Indonesia dari Al Jazeera, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Menyambut hasil pemungutan suara tersebut.