Letjen TNI Dodik menambahkan, 15 oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Serda SB, Serda IS, Serda MA, Praka HKB, Pratu FR, Pratu ASG, Pratu AF, Prada DA, Prada SA, Prada AR, Prada LH, Prada LP, Prada MNM, dan Prada RI.

Baca juga: Pelaku Pembakaran di Medan Terancam Penjara Seumur Hidup

"Dan berkas perkara ke-15 oknum TNI AD itu sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-17 Makassar dengan Nomor BP-23/A-21/XI/2020 pada tanggal 6 November 2020 lalu," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus penyerangan Mapolres Buton Utara, Kantor Satlantas Polres Butur dan Polsek Kulisusu, Buton Utara terjadi pada 23 Oktober lalu. Tiga lokasi itu diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang tak dikenal tengah malam.

Dalam penyerangan itu sejumlah fasilitas Mapolres Buton Utara, Kantor Satlantas Polres Butur dan Polsek Kulisusu mengalami kerusakan.