Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, partai yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti tahap verifikasi faktual. Tahap ini dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen. Sementara itu, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Pada tahap ini KPU akan mendatangi kantor setiap partai politik untuk melakukan verifikasi faktual.

"Kami akan datang langsung ke kantor partai politik untuk bertemu para pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusannya. Kalau kepengurusan provinsi yang lakukan verifikasi faktual adalah KPU Provinsi," ucap La Ode Abdul Natsir.

La Ode Abdul Natsir menerangkan, pada tahap verifikasi faktual, verifikator KPU akan melakukan pengecekan berupa kepengurusan, kantor sampai memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.