KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pemda Kolaka Timur menjatuhkan saksi pemecatan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN), serta lima lainnya diberi hukuman disiplin berat dan sedang.
Pemberian sanksi ini, berdasarkan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Koltim, Nomor: 800.1.6.2/876/BKPSDM/2023, yang dibacakan Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Abraham, saat apel gabungan di halaman Rujab Bupati Kolaka Timur, Desa Matabondu, Senin (3/7/2023).
Kedua ASN yang dipecat tersebut adalah Ririn Wijaya yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka Timur, dan Ali Marwan, staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM.
Sedangkan lima ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedang, adalah M. Nasir Musa, ASN Kantor Kecamatan Dangia, dan Harlianto ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Kolaka Timur, keduanya hukuman disiplin berat, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu keduanya diberikan masa percobaan enam bulan, apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman displin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan.
