Baca Juga: Abdul Azis Terima Rekomendasi Cawabup Koltim dari Gerindra Sultra

Baca Juga: Demokrat dan PDIP Sultra Bertemu, Sepakat Tolak Penudaan Pemilu 2024

Hal serupa juga dikemukakan Sekertaris PBB, Sudarming ketika membacakan pandangan fraksi PBB.

Menurut fraksi PBB, keterbatasan waktu dalam kurung waktu lima tahun (satu periode) bagi pasangan AN-Nur menyebabkan berbagai visi dan misi belum tercapai.

"Untuk itu, agar pencapaian seluruh visi dan misi serta janji yang belum terlaksana fraksi Partai Bulan Bintang memberikan atau mengusulkan kepada kita semua agar memberikan kesempatan untuk kedua kalinya AN-Nur sebagai Bupati Kolaka Utara priode 2024-2028 sehingga menuntaskan visi misi dan janji yang belum terlaksana," tegasnya. (B-Telisik)