KENDARI, TELISIK.ID - Usai melakukan penikaman terhadap mahasiswa di Kendari, dua pelaku berinisial A (19) dan LM (24) ditangkap polisi pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 01:30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku berinisial A (19) dan LM (24) ditangkap di Jalan Kelengkeng, Keluraha Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 2 pelaku, sementara 2 pelaku lainnya masih buron. Sejauh ini barang bukti berupa dua pisau dapur yang dipakai untuk menikam korban sudah diamankan,” ungkapnya, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, motif kedua pelaku melakukan tindakan penganiayaan akibat tersinggung karena korban merekam para pelaku yang sedang membunyikan motor menggunakan ponsel.

“Pelaku menganiaya korban motifnya karena terssinggung. Tidak terima direkam saat menggeber motor di depan kos korban,” ucapnya.