Baca Juga: Asyik Main Game, Mahasiswa di Kendari Ditikam hingga Nyaris Tewas
Dari hasil pemeriksaan, pelaku A mengakui mengambil senjata tajam jenis pisau di dapur kamar kos, samping kompor di TKP. Dan pelaku LM melakukan penganiyaan dengan cara memukul korban.
"Melakukan penikaman dengan cara mengayunkan pisau ke arah korban pada bagian dada 1 kali dan lengan kiri 2 kali," ujarnya.
Baca Juga: Lagi Asyik Tidur, Mahasiswa UHO Terkena Busur di Mata
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di dalam sel tahanan Polresta Kendari, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP, tindak pidana penganiyaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan.
