MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polrestabes Medan belum menyelesaikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap klaim asuransi yang tidak dicairkan oleh pihak PT Asuransi Commenwelth yang kini berganti nama menjadi PT FWD. Padahal, perkara itu sudah berjalan dua tahun.
Adapun korban dalam perkara ini adalah Merlina Boru Hombing, di mana suaminya yang merupakan nasabah dari perusahaan asuransi meninggal dunia. Namun, pihak perusahaan tidak mencairkan klaim itu.
"Jadi, perkara itu sudah dua tahun. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan dalam perkara itu," ungkap, Tiopan Tarigan, kuasa hukum dari Merlina Boru Hombing, ketika ditemui awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (11/8/2022).
Awalnya, pihak korban melalui pengacaranya membuat laporan terkait tidak cairnya klaim asuransi jiwa itu, sesuai dengan dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan. Akan tetapi, perkara bisa berkembang menjadi pemalsuan surat keterangan dan Undang-Undang Peransurasian.
"Jadi, surat keterangan yang diberikan oleh Dokter Siti Aminah mengenai Bahtiar Ginting dengan vonis sakit gula itu adalah surat palsu. Kenapa saya bilang palsu, karena surat itu dibuat oleh dokter dan klinik dimaksud beraktivitas tanpa ada izin atau diduga ilegal," tuturnya.
