Karena kasus ini tidak kunjung tuntas, pihak korban berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra untuk memberikan atensi atas perkara itu.

"Jadi, kami juga berharap agar Bapak Kapolda Sumatera Utara menekankan kasus ini kepada penyidik. Agar kasus ini bisa tuntas," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara ketika dikonfirmasi mengaku, penyidik bisa mengembangkan pasal lain di luar pasal yang dilaporkan.

"Jika penyidik menemukan adanya tindak pidana pasal lainnya, di luar pasal yang dilaporkan. Itu bisa dikembangkan, artinya tidak berpatokan hanya pasal yang dilaporkan saja. Artinya, penyidik pasti akan mendalaminya, jika melihat adanya pelanggaran pasal lainnya," ungkap Hadi.

Mendengar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah berjalan dua tahun. Kabid Humas Polda Sumatera Utara ini mengaku kaget.