KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 19 TPS di Sulawesi Tenggara berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan terdapat dua TPS pemungutan suara lanjutan (PSL). Hal ini dilakukan karena banyaknya temuan Bawaslu terhadap pelanggaran pemilu yang menyebabkan terjadinya PSU dan PSL.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Bane mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan PSU yakni kekurangan kertas suara yang tidak dapat terpenuhi hingga waktu pencoblosan berakhir.
Selain itu, ada pemilih dari luar daerah menggunakan hak pilihnya di TPS, padahal namanya tidak terdaftar di daftar pemilih khusus (DPK). Selain itu, ditemukan 2 orang warga Desa Ngapaah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, yang melakukan pencoblosan di TPS 2 Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya, ditemukan adanya pemilih yang yang melakukan pemilihan, namun tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca Juga: Cegah PSU, Anggota KPPS Diminta Jangan Lakukan Ini
