JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, merespon pernyataan diberikannya remisi terhadap narapidana korupsi.

Tercatat 214 dari 3.496 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

Dimana, kata dia, remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.

"Namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/8/2021).