Baca Juga: Ngabalin Viral, Dibuatin Meme King Of Penjilat dan Mural 504 Eror
Baca Juga: Ternyata Diam-Diam Indonesia Sudah Bikin Kapal Perang Siluman Super Canggih
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Ika Aprianti mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi telah memenuhi persyaratan.
"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Ika Aprianti.
Diketahui, pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Huruf (i) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 34 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012. (C)
