Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari Abdul Rifai menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Kendari sudah menerima dana tersebut dari Kementerian Pariwisata dan setelah semua persyaratan penerima lengkap, akan disalurkan kepada hotel dan restoran.
Baca juga: Honorer K2 Mengadu ke Dewan Minta Diprioritas P3K
"Ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi yang paling utama itu rutin membayar pajak dan retribusi hingga tahun 2019 dan perusahaannya terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," katanya.
Mantan Kabag Sumber Daya Alam ini menambahkan, dana hibah ini merupakan upaya pemerintah membantu industri pariwisata bangkit di tengah pandemi yang melanda saat ini.
Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kota Kendari Laode Marfin menjelaskan, dari Rp 4,2 miliar kuota Kota Kendari, 70 persen atau Rp 2,9 miliar akan diporsikan untuk hotel dan restoran sementara 30 persen atau sekira Rp 1,2 akan diporsikan untuk Pemda Kota Kendari.
