MANGGARAI, TELISIK.ID - Amar putusan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat setelah gugatan banding yang dilayangkan Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Heribertus G.L Nabit ditolak.

Dengan demikian, 26 anak buah berstatus ASN yang dinonjobkan tanpa dasar oleh sang bupati dinyatakan menang.

Ini kali kedua bupati terpilih Pilkada serentak 2020 itu kalah di PTUN lawan 26 anak buahnya. Tanggal 2 Nopember 2022 lalu, ia juga kalah di PTUN Kupang.

Hakim Ketua PTUN Mataram, Didik Andy Prastowo mengatakan, pihaknya mengadili dan menyatakan permohonan banding dari pembanding semula tergugat tidak dapat diterima.

Pihaknya juga menghukum pembanding, yakni Bupati Manggarai yang semula tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan. Untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.