“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada Senin tanggal 27 Maret 2023, kemarin,” kata Didik.
Baca Juga: 2 Pejabat Nonjob di Manggarai Dilantik Kembali
Putusan Nomor 8/B/2023/PT.TUN.MTR itu memperkuat putusan PTUN Kupang Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 yang mengabulkan gugatan 13 ASN yang dicopot Heri Nabit untuk seluruhnya.
PTUN Mataram juga mewajibkan Pembanding (Bupati Manggarai) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan para penggugat dalam kedudukan dan jabatan semula atau dalam jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara antara Bupati Manggarai dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Siprianus Nganggu dan Kristianus Faniry Nanta disidangkan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan (E-Court). Sedangkan dari pihak Terbanding (13 ASN) diwakili pengacara Helio Moniz De Araujo.
