“Menimbang dengan demikian permohonan upaya hukum banding dari pembanding semula tergugat telah melampaui tenggang waktu 14 hari kalender. Oleh karena itu harus dinyatakan secara formal tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut di atas,” isi pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Mataram.
Seperti yang diketahui, para pejabat Eselon III A dan III B yang berperkara dengan Bupati Nabit yakni Kristoforus Darmanto, ST,Marius Mbaut, SE, Agustinus Susanto, ST.MPSDA, Petronela Lanut, S.Si.Ap, Ir. Lorens Jelamat,Tiborteus Suhardi, S.Hut.
Kemudian Drs. Watu Hubertus, Geradus Tanggung, S.Sos, Aleksius Cagur, SE, Belasius Barung, SP, Gregorius Rachmat, SE, Mikael Azedo Harwito, S.STP dan Drs. Benyamin Harum. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha
