Baca Juga: Ribuan Masyarakat Salurkan Hak Pilih Pilkades Serentak Kolaka Utara
"Iya benar. Memang ada tiga desa yang saat ini mangajukan gugatan. Pertama Desa Leleulu, seperti yang saya sampaikan tempo hari, hanya selisih satu suara antara pemenang dan yang kalah," terangnya, Jumat (5/5/2023).
Menurut informasi, lanjutnya, ada yang sengaja merobek kertas suara sehingga kertas suara tidak berlaku. Tapi, sejauh ini panitia dan Panwas Pilkades menilai tidak ada masalah.
"Para saksi juga tidak ada yang menyoal pada saat itu," jelasnya.
Sementara untuk Desa Rantelimbong, menurutnya, gugatannya sudah kadaluwarsa. Yang mereka gugat adalah daftar pemilih tetap (DPT).
