MEDAN, TELISIK.ID - Tiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Ketiganya terbukti melakukan percobaan perampokan terhadap korbannya bernama Benny Sembiring yang terjadi di Kota Medan. Ketiga oknum polisi itu adalah Bripka A, Briptu H dan Bripka F.
"Iya, dalam persidangan kode etik dan profesi (KKEP) yang digelar, pimpinan sedang dan anggota persidangan memutuskan ketiga pelaku di-PTDH. Itu sudah sesuai dengan keinginan kami selaku korban percobaan perampokan," ungkap Benny Sembiring usai menjalani persidangan, Selasa (11/10/2022) malam.
Selain itu, pimpinan sidang juga akan mencatat semua hasil persidangan untuk ditindaklanjuti kepada jajarannya.
"Jadi pelaku mengaku dalam persidangan sudah 10 kali melakukan dugaan perampokan. Kami dari korban meminta agar ditindaklanjuti kasus ini dan dikembangkan," terangnya.
