Salah satu anggota sidang KKEP, Kompol Anjasmara mengakui, hasil persidangan itu adalah PTDH. Namun, ketiganya masih melakukan banding.

Baca Juga: Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Pembunuhan Tukang Becak Diringkus

"Hasil persidangan, ketiganya diputuskan di-PTDH. Tapi ketiganya mengajukan banding, jadi nantinya akan diuji banding yang diajukan ketiganya dan akan digelar sidang lanjutan," tuturnya.

Mengenai ungkapan ketiga oknum itu dalam persidangan, pimpinan sidang sudah mencatat dan meminta agar ditindaklanjuti oleh penyidik yang menanganinya.

"Jadi, perkara dugaan perampokan itu kan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Jadi, mereka yang akan menanganinya dan menindaklanjutinya," terangnya.