JAKARTA, TELISIK.ID - Usai dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024, tiga partai politik (parpol) mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengajuan itu dilakukan pada Kamis (18/8/2022). Tiga parpol tersebut adalah Berkarya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Namun, Komisioner Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan, pihaknya belum bisa mendaftarkan permohonan itu karena tidak memiliki objek hukum yang jelas.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai. Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat, karena objek sengketa itu surat keputusan atau berita acara," ujar Totok dikutip dari cnnindonesia.com.

Ketiga partai itu merupakan parpol dengan berkas tidak lengkap dan gagal melakukan pendaftaran peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol tersebut.