MEDAN, TELISIK.ID - Sebanyak 305 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Sumatera Utara diduga terlantar di Malaysia. TKI asal Sumut itu, meminta Pemerintah Provinsi Sumut agar warganya diselamatkan dari ancaman COVID-19 di Malaysia.
Mereka mengadukan nasibnya kepada pemerintah melalui Yayasan Anak Sumatera Utara Indonesia, ingin pulang ke kampung halaman. Namun, masih belum ada respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Pembina Yayasan Sumatera Utara Indonesia, Fitri, kepada Telisik.id mengatakan, saat menyerahkan data-data TKI asal Sumut itu kepada anggota DPRD Sumut, Senin (15/6/2020), dia menyebutkan, TKI yang terdata di Yayasan Sumatera Utara Indonesia adalah TKI ilegal.
"Sebanyak 305 TKI asal Sumut yang melaporkan nasibnya di Yayasan Anak Sumatera Utara Indonesia, mereka itu adalah TKI ilegal di Malaysia," kata Fitri menjawab Telisik.id di halaman DPRD Sumatera Utara.
Kemudian, Fitri menjelaskan, TKI asal Sumut yang sedang berada di Malaysia, mereka tidak memiliki Permit Kerja, Surat COVID-19, Paspor atau pixel. Hingga kondisi mereka sangat memprihatinkan karena sudah ada yang tidak makan karena belum kerja.
