JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan melaju ke persidangan lanjutan.
Kali ini memasuki agenda pembuktian yang mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman resmi mkri.id pada Jumat (19/2/2021), berikut daftar perkara Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian:
1. Bupati Belu
2. Gubernur Kalimantan Selatan
