KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari meringkus empat pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Kamis, (2/6/2022).

Penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari sesaat adanya pelaporan telah melakukan tindakan pencabulan pada anak dibawah umur dengan inisial SAP (14) pada Rabu, (1/6/ 2022) sekitar pukul 23.30 Wita yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, awalnya keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangga di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari bahwa pada hari Rabu tanggal (1/62022) sekitar pukul 23.30 Wita pelaku FA (15) menghubungi korban.

"Kemudian pelaku membawa korba di TKP bersama ketiga rekannya dan melakukan tindakan asusila terhadap korban," ucap Kasat Reskrim pada Kamis,(2/6/2022).

Fitrayandi, menuturkan, keempat pelaku pencabulan ini masing-masing berinisial FA (15), MAA (20), GNW (22), MLM (35).