"Saat kami interogasi, ponsel mereka ikut diperiksa. Dalam ponsel itu ada video mereka beramai-ramai memerkosa seekor biawak," katanya.

Keempat tersangka sempat ditahan selama 7 hari di sel departemen kehutanan. Setelahnya mereka dibebaskan dengan jaminan pengadilan tanggal 8 April.

Kekinian, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 9, Pasal 27, dan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India tahun 1972.

Baca Juga: Bakar Al-Quran, Aksi Pimpinan Partai Ini Picu Gelombang Protes

Namun, Departemen Kehutanan India juga ingin keempat terdakwa ikut didakwa melanggar Pasal 377 Pidana India yang merujuk pada pelanggaran tidak wajar.