Hasan, salah satu mitra kerja, menjelaskan bahwa masalah berawal dari audit yang dilakukan oleh PT Pertamina. Audit tersebut menemukan adanya kelalaian dalam memasukkan data log book, yang kemudian dianggap sebagai kelalaian dalam pendistribusian gas bersubsidi.
“Gas LPG 3 kg adalah gas bersubsidi yang harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Namun, karena keterlambatan dalam memasukkan data log book, beberapa pangkalan gas dikenakan denda yang sangat memberatkan,” keluh Hasan.
Sementara itu, Komar, mitra lainnya, mengungkapkan bahwa dirinya dikenakan denda sebesar Rp 12,5 juta, meskipun keuntungan yang diperoleh dari penjualan gas subsidi sangat kecil.
“Kami hanya menjalankan kontrak dengan PT Nasrun Djam Gasindo, namun denda ini tidak tercantum dalam kontrak dan sangat memberatkan kami,” kata Komar dengan kecewa.
PT Nasrun Djam Gasindo melalui perwakilannya, La Pomburu, menjelaskan bahwa audit dilakukan secara acak ke sejumlah pangkalan gas. Beberapa pangkalan yang diaudit langsung oleh Ditjen Migas diharuskan mengembalikan kerugian negara, dengan nilai denda yang bervariasi.
