“Pangkalan Basrudin harus mengembalikan sekitar Rp 12 juta, sementara pangkalan Eros Rp 2,5 juta. Untuk pangkalan lainnya, denda yang dikenakan berbeda-beda,” jelas La Pomburu.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mengajukan permohonan pemutihan atau pengurangan denda kepada Ditjen Migas.

Baca Juga: Rumah Singgah di Kendari Siap Layani Rehabilitasi Warga Rentan Akhir Tahun

“Kami melihat ini bukan sebagai kasus penyalahgunaan distribusi gas subsidi, melainkan kelalaian administratif dalam pengalihan sistem log book dari manual ke aplikasi. Kami berharap denda ini dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan atau setidaknya dikurangi,” ujar Jabar.

Jabar berharap terjalin koordinasi yang baik antara PT Nasrun Djam Gasindo dan mitra kerjanya.