“Jika upaya pemutihan tidak disetujui, maka kami berharap PT Nasrun Djam Gasindo dan mitra kerja dapat saling berkoordinasi untuk menyelesaikan denda yang ada. Dalam dunia bisnis, untung dan rugi harus ditanggung bersama,” tambahnya.

Jabar mengingatkan bahwa penting untuk menjaga kelancaran distribusi gas LPG 3 Kg di Kota Kendari, agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu meskipun ada persoalan terkait denda ini.

Ia juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menemukan solusi terbaik. (A)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim