Baca juga: Aparat Kepolisian Bubarkan Massa di TPI Pakai Gas Air Mata

Ia mengimbau, kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri cepat atau lambat akan ditangkap.

"Saya perintahkan Kasat Reskrim dan tim khususnya untuk segera melakukan penangkapan," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan, perbuatan keenam tersangka dijerat dengan pasal berbeda, untuk Tersangka yang melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, serta yang melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.