Ketiga, fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah.

Kemudian fungsi ini sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Fungsi pengawasan juga sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutupnya.

Asrun berharap melalui orientasi ini anggota DPRD dapat memahami tugas, fungsi dan tanggung jawab serta wewenang, meningkatnya wawasan kebangsaan dan memiliki integritas dan moralitas.

Sementara Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin mengatakan, anggota DPRD yang mengikuti orientasi ini berjumlah 67 orang, terdiri dari 35 orang DPRD Kota Kendari dan 32 orang DPRD Konsel.