KENDARI, TELISIK.ID – Kemerdekaan suatu negara tak hanya dideklarasikan negara itu sendiri, tapi diakui oleh negara-negara lain sebagai bentuk dukungan moril internasional juga penting didapatkan.

Dilansir dari Insertlive.com, untuk menjadi negara yang berdaulat, pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure sangatlah penting. Pengakuan de facto merujuk pada pengakuan suatu negara terhadap keberadaan dan status negara lain yang telah memenuhi syarat sebagai entitas negara.

Sedangkan secara de jure adalah pengakuan resmi dalam hukum internasional terhadap keberadaan suatu negara (baru). Jika suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui oleh negara lain di dunia.

Tapi hingga kini, ada beberapa negara yang tak diakui PBB. Ada yang sudah diakui secara de facto saja bahkan ada juga yang belum diakui sama sekali.

Palestina Termasuk Negara yang Tak Diakui PBB?