Akibat keterlambatan itu, pihak kontraktor diberi kesempatan selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan konsekuensi denda 1/1000 dari nilai progres fisik.
"Kita beri waktu hingga Februari," sebutnya.
Baca Juga: PT SMI Beri Waktu OPD Lengkapi Dokumen Izin Lingkungan Hingga Pencairan Dana Tahap Tiga
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menekankan pada Dinas PUPR agar lebih memperketat pengawasan terhadap pihak kontraktor, sehingga proses pekerjaannya bisa diselesaikan dengan adanya tambahan waktu.
"Kami di dewan akan mengawasi pula, sehingga proyek PEN ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tukasnya. (B)
