JAKARTA, TELISIK.ID - Desas-desus perubahan pemilu menjadi sistem proporsional tertutup menuai kecaman dari sebagian besar fraksi partai politik yang duduk di DPR RI.

Dikutip dari Tempo.co, sebanyak delapan dari sembilan partai berpendapat tidak setuju dengan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Penolakan tersebut ditandai dengan surat pernyataan dari kedelapan fraksi tersebut.

Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) tetap konsisten dengan sistem pemilu terbuka yang telah dilakukan sejak 2008 lalu, sesuai dengan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.

"Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” bunyi keterangan dalam pernyataan sikap 8 fraksi, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Siap Hadapi Pemilu 2024, KPU Kendari Lantik 55 PPK