"Selanjutnya juga memberikan insentif bagi meningkatkan kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan,” kata Hasto.
Selain itu, dia melanjutkan, sistem proporsional tertutup bisa menekan biaya pemilu mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan.
Dikutip dari Bisnis.com, wacana perubahan sistem pemilu awalnya muncul setelah adanya gugatan uji materi terhdap pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Figur Laode Ida dalam Pandangan Pengamat Politik
Secara rinci, pasal tersebut berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,".
