Sistem pemilu proporsional tertutup sendiri adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik. 

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak dapat memilih secara langsung calon anggota legislatif melainkan hanya dari partai yang menjadi peserta pemilu saja, calon legislatif akan dipersiapkan secara langsung oleh partai yang terpilih.

Sistem ini pernah diberlakukan oleh Indonesia saat Pemilu 1955, Pemilo Orde Baru dan Pemilu 1999. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin