"Saat diamankan pelaku ini ternyata sedang mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan menggunakan laptop," jelas Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021) malam.

Kata Supriyanto, modus para pelaku ini dengan meretas data kartu kredit WNA yang mereka dapatkan di media sosial. "Setelah berhasil pelaku menguras isi saldo para korban," ucapnya.

Mereka pun dijerat dengan pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 11 th 2008 tentang ITE. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Haerani Hambali