MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Sebanyak 981 orang yang berstatus tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur tak dipekerjakan lagi pada 2023 mendatang.
Langkah itu diambil Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan itu memerintahkan agar paling lambat 5 tahun sejak PP itu ditetapkan maka tidak ada lagi pegawai non ASN selain PNS dan PPPK.
Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Nggidu menegaskan, keputusan yang dibuat Pemda tidak menggunakan frasa memberhentikan atau memecat tetapi tidak memperpanjang masa kerja para THL.
Baca Juga: Kapolda Nusa Tenggara Timur Utus 105 Brimob Bertugas Setahun di Papua
