MUNA, TELISIK.ID - Rencana Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta melakukan penataan birokrasi melalui mutasi dan rotasi pejabat sirna.
Pasalnya, ada syarat adimnistrasi yang dilanggar. Pemerintah Daerah (Pemda) mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-839/JP.00.01/03/2024 tanggal 4 Maret tentang rencana uji kompetensi (job fif) pejabat pimpinan tinggi pratama.
Dimana, pada point 11 di rekomendasi itu, Plt bupati selaku pejabat pembina kepegawaian sebalum melaksanakan job fit dalam rangka mutasi dan rotasi, agar berkoordinasi dengan Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Selanjutnya, salinan persetujuan mendagri itu disampaikan ke KASN.
Baca Juga: Ciptakan Good Governance, Pemda Muna Gandeng Kejari
Dalam perjalanannya, rekomedasi itu diabaikan. Diduga tanpa ada persetujuan Mendagri, job fit tetap dilaksanakan pada 8 Maret lalu.
