"Tidak ada batasan waktu melaksanakan mutasi dan rotasi, sepanjang ada Petek BKN dan izin Kemendagri," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku belum memberikan keterangan terkait izin pelaksanaan job fit dari Mendagri.
Bahkan sudah beberapa kali dikonfirmasi melalui ponselnya, namun tidak direspon. Begitu juga saat disambangi di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Kepala badan belum masuk," kata pramunya. (B)
Penulis: Sunaryo
