BOMBANA, TELISIK.ID - Abdul Wahid ditunjuk sebagai anggota DPRD Kabupaten Bombana pengganti antar waktu (PAW), dari partai Golkar, sisa jabatan 2019-2024, Senin (6/3/2023).
Pelantikan Abdul Wahid sebagai PAW tersebut merujuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, bernomor 157 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bombana PAW yang diteken di Kendari 13 Februari 2023.
Diketahui Abdul Wahid direkomendasikan ke DPRD setempat oleh partainya berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pileg 2019 lalu. Nama Abdul Wahid tercatat menduduki peringkat kedua terbanyak menyusul nama Ahmad Mujahid.
Baca Juga: Telan Dana Rp 30 Miliar, Jawa Timur Bangun Monumen Reog dan Museum Peradaban
Ahmad Mujahid diberhentikan dengan hormat oleh partainya karena tutup usia akibat sakit yang dideritanya pada Kamis 13 Oktober 2022 lalu.
