AA ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor: PRINT 01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan bernomor: PRINT-01/P.3.19/Fd, tertanggal 29 November 2022.

Baca Juga: Usai Diperkosa Gadis di Bawah Umur juga Dijambak Viral

Untuk kepentingan penyidikan, AA ditahan di Rutan Kelas 2A Kota Kendari, ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember 2022.

Sementara itu, untuk jumlah kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Paria tahap dua berdasarkan LHP BPK sebesar Rp 217.333.361.76.

Tersangka AA disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)